MDINETWORK – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemilihan umum 2024. Seorang mantan hakim konstitusi, Anwar Usman, memberikan penjelasan mengenai makna dan tujuan dari putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan bagi generasi muda Indonesia.
Anwar Usman menyampaikan pernyataannya setelah mengikuti acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Ia menilai adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang mengaitkan putusan tersebut secara eksklusif dengan sosok Gibran Rakabuming Raka, keponakannya sendiri. Menurutnya, putusan itu sebenarnya bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia.
“Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi,” tegas Anwar Usman.
Tujuan Putusan MK: Dukungan untuk Generasi Muda
Anwar Usman menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibuat berdasarkan keyakinan untuk kebenaran dan keadilan. Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang relevan serta amanah dari Allah. Hal ini juga menjadi dasar bagi dirinya dalam menjalani tanggung jawab sebagai hakim konstitusi.
Ia menolak adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut. Anwar Usman merujuk pada fakta-fakta hukum yang telah dijelaskan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, putusan itu tidak hanya berdampak pada satu individu, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Pemahaman Publik yang Tidak Akurat
Sejumlah masyarakat menganggap bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki kaitan langsung dengan keberhasilan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Namun, Anwar Usman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salahpaham. Ia menekankan bahwa putusan tersebut adalah bentuk perlindungan hukum bagi generasi muda, termasuk mereka yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan.
“Kami memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk satu orang, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Anwar Usman.
Kepedulian terhadap Kesehatan dan Kehidupan Pribadi
Selain berbicara tentang putusan MK, Anwar Usman juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah mengikuti acara wisuda purnabakti. Ia mengaku sempat pingsan akibat kurang tidur dan begadang hingga subuh. Meski demikian, ia tetap bersemangat dalam menyampaikan pandangan dan penjelasan mengenai putusan yang ia ajukan.
“Iya, saya kurang tidur, begadang sampai subuh. Tapi ini adalah momen penting dalam karier saya,” katanya.
Peran Anwar Usman dalam Sistem Hukum Indonesia
Anwar Usman pernah menjabat sebagai hakim konstitusi selama beberapa tahun. Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam menjunjung prinsip hukum dan keadilan. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu contoh dari komitmen yang ia tunjukkan dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Purnabakti Anwar Usman diumumkan oleh MK pada akhir tahun 2025. Ia digantikan oleh dua hakim baru, yaitu Adies Kadir dan Liliek Prisbawono. Keduanya akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Anwar Usman.***










